Rantauprapat | METRO ONE News –Tangis pecah di RSUD Rantauprapat Senin (19/10/26). Bukan hanya karena kehilangan, tapi karena rasa kemanusiaan yang hilang di rumah sakit milik rakyat itu.
Bayi malang berumur 6 bulan menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 22.00 WIB, hanya satu jam setelah dibawa orang tuanya ke IGD RSUD Labuhanbatu sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (18/10/26).
Duka Akbar Siregar, ayah sang bayi makin menjadi-jadi. Ia mengaku jenazah anaknya tidak diperbolehkan dibawa pulang untuk segera dikebumikan sebelum melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.000,-
Anak saya sudah meninggal, tapi mayatnya ditahan, tidak boleh dibawa pulang kalau belum dilunasi Rp 7,4 juta. Dimana hati nurani manajemen RSUD ini” ujar Akbar Siregar dengan nada kesal.
RSUD Rantauprapat dalam beberapa bulan terakhir memang sudah sering menjadi sorotan publik terkait buruknya pelayanan.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata saat dikonfirmasi dan dipertanyakan apakah biaya dianggap lunas karena bayi sudah meninggal dan diper bolehkan dibawa pulang, dr. Ady menjawab singkat
“Ini kan pasien umum, jadi harus dibayar. Antara pihak RSUD dan keluarga pasienlah nanti yang berhubungan untuk penyelesaiannya” sebut dr. Ady.
Jawaban singkat itu memicu kemarahan sejumlah tokoh masyarakat Labuhanbatu. Mereka menilai jawaban direktur tidak berempati dan melanggar prinsip dasar rumah sakit milik pemerintah daerah, dan menyeret nama wartawan.
Para tokoh meminta Bupati Labuhanbatu lebih peka. Jangan biarkan rakyat miskin menjerit di rumah sakit miliknya sendiri.
Perbuatan menahan jenazah karena biaya administrasi adalah pelanggaran berat. Berikut aturan yang diduga dilanggar manajemen RSUD:
1. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) dan (3)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Bayi 6 bulan adalah anak terlantar yang wajib dipelihara negara, bukan diperas.
2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf
Rumah sakit dilarang menolak pasien dan dilarang menahan jenazah dengan alasan biaya. Setiap RS wajib memberikan pelayanan kemanusiaan.

Ancaman pidana dan pencabutan izin.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (2). Dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa menolak dan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu.
Pasien bayi 6 bulan masuk IGD pukul 21.00 adalah kondisi gawat darurat.
4. Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban RS dan Kewajiban Pasien
RSUD sebagai BLUD milik Pemkab Labuhanbatu wajib menjalankan fungsi sosial, termasuk memberikan keringanan / pembebasan biaya bagi masyarakat tidak mampu (SKTM, KIS, BPJS PBI).
5. Perda Kabupaten Labuhanbatu tentang Retribusi Jasa Umum dan Pengelolaan RSUD
Setiap warga miskin yang ber-KTP Labuhanbatu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis / Jamkesda. Penahanan jenazah karena administrasi adalah bentuk pungli dan maladministrasi.
6. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Perbuatan menahan jenazah karena belum bayar termasuk Maladministrasi berat yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Bupati Labuhanbatu segera evaluasi dan copot Dirut RSUD Rantauprapat jika terbukti menahan jenazah. Inspektorat dan DPRD Labuhanbatu panggil manajemen RSUD. Gratiskan seluruh biaya administrasi almarhumah tata dan kembalikan jika sudah dibayar. Ombudsman dan Dinkes Sumut diminta turun periksa. (KRN)


















