Jakarta | METRO ONE News – Percepatan penataan lahan perkebunan dan kawasan hutan secara terintegrasi diperlukan untuk mendukung Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hilirisasi, dan optimalisasi pemanfaatan lahan.
Hal ini menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Direktif Presiden tentang Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Plh. Dirjen PPTR, Dwi Budi Martono, mewakili Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kepastian lokasi dan hukum pertanahan dalam mendukung penataan lahan perkebunan kelapa sawit, baik milik masyarakat maupun yang dikuasai negara. Karena itu, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan penyelesaian persoalan pertanahan dalam pelaksanaan PSN.

Kementerian ATR/BPN mendukung upaya tersebut melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), fasilitasi kepastian hukum dan penerbitan hak atas tanah, serta koordinasi penyelesaian tumpang tindih dan permasalahan penguasaan tanah.
Penataan lahan sawit rakyat yang telah melalui pelepasan status kawasan hutan ditindaklanjuti melalui skema reforma agraria sesuai ketentuan. Rapat menyepakati usulan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional di bawah Presiden untuk menyatukan tata kelola industri dari hulu hingga hilir, melindungi petani sawit rakyat, dan meningkatkan daya saing industri sawit nasional. Juga, percepatan penataan tenurial lahan sawit dalam kawasan hutan.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga diharapkan memperkuat kepastian hukum, mendukung keberlanjutan usaha perkebunan rakyat, serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal sesuai ketentuan. (Rel/SB)


















