Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Memberikan Edukasi 10 Istilah Pertanahan Yang Wajib Kamu Catat

4
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Memberikan Edukasi 10 Istilah Pertanahan Yang Wajib Kamu Catat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sei Rampah | METRO ONE News – Masih banyak masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang belum memahami istilah-istilah dalam dunia pertanahan. Padahal, memahami istilah ini sangat penting agar tidak salah paham saat mengurus sertipikat tanah.

Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai melalui Tim Strategi Komunikasi memberikan edukasi 10 istilah pertanahan yang paling sering muncul dan wajib kamu catat!

Berikut penjelasan rinci dan dasar hukumnya:

1. SHM – SERTIPIKAT HAK MILIK

Ini adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan paling penuh. SHM tidak memiliki batas waktu, bisa diwariskan turun-temurun, dan bisa menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai jika dikehendaki. SHM hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Ini adalah bukti kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan Indonesia.

Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 20 & PP No. 24 Tahun 1997.

2. HGB – HAK GUNA BANGUNAN

Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Jangka waktu HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. HGB biasanya dimiliki oleh perusahaan, PT, atau perorangan yang membangun di atas Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Jika sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, tanah kembali ke negara atau pemegang hak pengelolaan.

Dasar Hukum: UUPA Pasal 35-40 & PP No. 18 Tahun 2021.

3. HAK PAKAI

Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain. Contoh: tanah untuk fasilitas umum, kantor pemerintah, rumah ibadah, atau orang asing yang tinggal di Indonesia. Sifatnya lebih terbatas dari HGB.

Dasar Hukum: UUPA Pasal 41-43.

4. PBT – PETA BIDANG TANAH

PBT adalah peta yang menggambarkan letak, batas, luas, dan bentuk suatu bidang tanah hasil dari kegiatan pengukuran. Sebelum terbit sertipikat, tanah harus sudah memiliki PBT. PBT adalah bukti fisik bahwa tanah tersebut sudah terpetakan secara resmi oleh Kantor Pertanahan.

Dasar Hukum: Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.

5. PENGUKURAN TANAH

Ini adalah proses penentuan letak, batas, dan luas bidang tanah dengan melakukan survei langsung di lapangan oleh petugas ukur resmi BPN. Tujuannya untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dan sengketa batas dengan tetangga. Pengukuran adalah tahapan wajib sebelum penerbitan Peta Bidang Tanah.

Dasar Hukum: PP No. 24 Tahun 1997 jo PP No. 18 Tahun 2021.

6. PERALIHAN HAK / BALIK NAMA SERTIPIKAT

Adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak lama ke pemegang hak baru. Penyebabnya bisa karena Jual Beli (AJB), Hibah, Waris, Tukar Menukar, atau Lelang. Setelah terjadi peralihan, nama di sertipikat wajib segera dibalik nama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa.

Dasar Hukum: Pasal 37 PP No. 24/1997 & Perkaban No. 3/1997.

7. ROYA

Roya adalah penghapusan catatan Hak Tanggungan pada Buku Tanah dan Sertipikat setelah debitur melunasi seluruh utangnya ke bank/kreditur. Jika tidak di-roya, sertipikat masih terbebani utang dan tidak bisa dijual atau dijaminkan lagi. Roya wajib dilakukan segera setelah lunas.

Dasar Hukum: UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

8. HAK TANGGUNGAN (HT)

Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang ada di atasnya untuk pelunasan utang tertentu. Sederhananya, HT adalah ketika sertipikat tanah dijadikan jaminan/agunan ke Bank untuk mendapatkan pinjaman. Bank akan memegang Hak Tanggungan tersebut.

Dasar Hukum: UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah.

9. ZNT – ZONA NILAI TANAH

ZNT adalah peta yang menggambarkan kelompok nilai tanah dalam suatu wilayah yang memiliki karakteristik yang hampir sama berdasarkan nilai pasar. ZNT sangat penting untuk menentukan besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setiap tahun nilai ZNT bisa berubah.

Dasar Hukum: Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021.

10. PTSL – PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

Adalah program pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak dan massal dalam satu wilayah desa/kelurahan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh bidang tanah di Indonesia. Biaya lebih ringan, proses lebih cepat karena dilakukan secara kolektif oleh pemerintah. Inilah program andalan untuk mewujudkan Indonesia Lengkap.

Dasar Hukum: Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL & Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk memahami 10 istilah ini sebelum mengurus pertanahan. Dengan memahami istilah, masyarakat akan lebih cerdas dan terhindar dari praktik mafia tanah dan calo. (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *