Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

SATU LANGKAH MENUJU KEPASTIAN HAK ATAS TANAH

4
×

SATU LANGKAH MENUJU KEPASTIAN HAK ATAS TANAH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Kepastian hukum atas tanah merupakan hal penting yang perlu dimiliki oleh setiap pemilik tanah. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan memastikan bidang tanah telah terdaftar dan memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam menjaga aset serta memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan keluarga.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menghadirkan kemudahan akses informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi pertanahan secara digital, di antaranya melakukan pengecekan informasi sertipikat, memantau perkembangan atau status permohonan layanan pertanahan, serta mengakses informasi peta bidang tanah yang tersedia.

Kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku diharapkan dapat meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi pertanahan, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan mudah dijangkau.

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran tanah dan memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum. Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah maupun kebutuhan layanan pertanahan lainnya dapat datang secara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dengan melengkapi persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan kanal informasi dan layanan resmi ATR/BPN serta mengurus keperluan pertanahan secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.

Melalui langkah sederhana dengan mendaftarkan tanah dan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta melindungi aset tanah bagi generasi mendatang.

Yuk, pastikan tanah Anda telah bersertipikat! Urus kebutuhan pertanahan secara langsung melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Mudah, transparan, profesional, dan terpercaya. Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat – Melayani dengan Setulus Hati dan Senang Memudahkan.

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *