Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Korupsi Dan Konsultan Siluman Dinas Ketapang Bergulir Ke Kejari, HM Henri Tarigan Berpotensi Mendekam Di Jeruji.

1
×

Dugaan Korupsi Dan Konsultan Siluman Dinas Ketapang Bergulir Ke Kejari, HM Henri Tarigan Berpotensi Mendekam Di Jeruji.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Lembaga Investigasi Negara (LIN) & tokoh Melayu Langkat dari Bentara Setia Negeri Langkat, M. Hamdani, resmi melaporkan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat HM Henri Tarigan.

Henri dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu 4 November 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi. Menyangkut dugaan praktik konsultansi fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kabupaten Langkat yang merugikan keuangan negara hingga Rp 90,7 juta.

Menurut Hamdani yang akrab disapa Ngah Danni ini, temuan itu bukan asumsi, melainkan bersumber langsung dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2024/2025 Halaman 65 sampai 77.

Dalam LHP itu BPK menyebut penanggung jawab adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian selaku Pengguna Anggaran yang saat ini dijabat oleh HM. Henri Tarigan.

BPK TEMUKAN: BAYAR 6 AHLI, KERJA 1 SILUMAN

BPK mencatat ada 3 paket pekerjaan “Inventarisasi Potensi Wilayah Kawasan Pertanian” untuk wilayah Langkat Hulu, Langkat Hilir, dan Teluk Aru. Masing-masing paket bernilai SPK Rp 99.456.000 dengan total anggaran Rp 298.368.000.

Fakta yang dibongkar BPK meliputi,

1. Kelebihan Pembayaran Rp90.700.000 yang terdiri dari CV CP Rp30,1 juta, CV PB Rp30,5 juta, dan PT ASK Rp30,1 juta [BPK Hal.65 Tab 3.30 & Hal.77 poin b.1].

2. SDM Fiktif 5 dari 6 Orang. Kontrak mewajibkan 6 orang personel: 1 Team Leader S1 Pertanian, 2 Surveyor D3, 3 Juru Ukur SMA [Hal.66]. Hasil konfirmasi lapangan BPK: 0 orang yang sesuai kontrak [Tab 3.31-3.33 Hal.66-67]. BPK menulis pekerjaan ”dilaksanakan hanya oleh satu orang personel yang tidak tercantum dalam kontrak” [Hal.67].

3. PPK Mengetahui Tapi Tetap Bayar Lunas. BPK mencatat pengakuan PPK: ”PPK telah beberapa kali bertemu dengan tim konsultan. PPK mengetahui personel tim konsultan tersebut merupakan personel yang berbeda. PPK juga menyatakan tidak ada permohonan pergantian personel” [Hal.67]. Meski tahu, PPK tetap menandatangani BAST No. 35/BASTBP/Distapangan/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan mencairkan SP2D lunas 26 Maret 2025 [Hal.66].

4. Kadis Selaku PA dinilai lalai. Hal.77 poin c.1 menyebut: ”Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian selaku PA tidak cermat dalam pengawasan. Tidak memastikan keterlibatan personel sesuai perjanjian dan tidak menindaklanjuti ketidaksesuaian pergantian personel.

KADIS HM. HENRI TARIGAN NGAKU SUDAH KEMBALIKAN, TAPI TAK ADA BUKTINYA

Kepada Wartawan, M. Hamdani dari mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Ketapang, HM. Henri Tarigan.

“Jawaban Pak Kadis HM. Henri Tarigan, kerugian negara Rp90,7 juta itu sudah dikembalikan ke kas negara. Tapi ketika saya minta mana bukti setornya, mana Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah, mana nomor NTPN dan validasi dari BPKAD, beliau tidak bisa menunjukkan kuitansi pengembalian” ungkap Ngah Danni, Rabu (29/10) malam.

Menurutnya, pengakuan tanpa bukti setor itu justru menimbulkan modus baru yang ia sebut “Pengembalian Siluman”.

Menanggapi fenomena tersebut, Ngah Danni melontarkan opini keras berjudul “SETOR UANG = HAPUS DOSA? HATI-HATI DIBOHONGI ALIBI PEJABAT NAKAL”

Ia membeberkan 3 dusta di balik kalimat sakti pejabat tersebut. Dusta Pertama kasus sudah selesai. Setor uang itu ranah administrasi (TGR). Sedangkan dugaan korupsi itu ranah pidana. Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor tegas: “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku” Logikanya, maling mengembalikan barang curian bukan berarti dia bukan maling lagi.

Dusta Kedua: Kami Tidak Menikmati Uang. Unsur korupsi Pasal 3 tidak harus menikmati uang. Cukup dengan menyalahgunakan kewenangan hingga negara rugi Rp 90,7 juta, pidana sudah terpenuhi.

Dusta Ketiga: Ini Kelalaian Administrasi Biasa. Ketika kontrak minta 6 orang ahli S1 Pertanian tapi kerja 1 orang siluman, dan PPK tahu serta tetap bayar lunas, itu bukan lalai. Itu sengaja.

“Jangan tertipu, uang yang disetor itu pun uang rakyat juga. Mereka merusak uang kita, lalu pakai uang kita lagi untuk menebus salahnya, dan berharap kita lupa. Negara ini tidak butuh pejabat yang pintar mengembalikan uang. Negara ini butuh pejabat yang jujur sejak awal,” tegasnya.

AJAKAN TERBUKA

Atas nama LSM LIN dan sebagai tokoh Melayu Langkat, Bentara Setia Negeri Langkat, M. Hamdani mengajak seluruh elemen masyarakat Langkat untuk tidak diam.

Ia mendesak: Kadis Ketapang HM. Henri Tarigan membuka bukti STS pengembalian Rp 90,7 juta ke publik dalam 2×24 jam. Inspektorat Langkat memverifikasi fisik setoran tersebut. Serta Kejaksaan Negeri Stabat dan Polres Langkat untuk memproses hukum dugaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Maka untuk itu kami berharap agar supaya kejari Langkat dapat bekerja secara profesional guna menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana Korupsi di negeri Langkat” ujar Ngah. (Syah)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *