Binjai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kota Binjai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Binjai. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman para pihak terkait mengenai mekanisme dan prosedur layanan peralihan hak atas tanah. Program PERINTIS 10 Hari merupakan inovasi layanan dari Kementerian ATR/BPN yang memberikan percepatan dan kepastian waktu dalam proses balik nama serta peralihan hak atas tanah dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Bapak Diko Rolan Damanik, S.H., M.H., QRMP., beserta jajaran. Turut hadir Ketua IPPAT Kota Binjai, Ibu Desi Purnamasari Nainggolan, S.H., M.Kn., serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai. Melalui kegiatan ini, dilakukan penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga guna mendukung pelaksanaan layanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan mekanisme layanan PERINTIS 10 Hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mewujudkan proses peralihan hak yang lebih cepat, tertib, transparan, serta memberikan kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Binjai dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berkualitas. (Rel/BNJ)


















