Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kanwil BPN Sumatera Utara Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik: Perkuat Transformasi Digital Pertanahan

20
×

Kanwil BPN Sumatera Utara Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik: Perkuat Transformasi Digital Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | KABARBERANDA — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik, dalam sebuah kegiatan yang digelar di Hotel Adimulia Medan, Senin (4/8/2025). Inisiatif ini menandai tonggak penting dalam percepatan transformasi digital layanan pertanahan, khususnya bagi seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Peluncuran layanan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan sistem pertanahan yang modern, efisien, dan terintegrasi secara digital demi mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya: Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Afif Nasution, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi dan Informasi, Bapak Dwi Budi Martono, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bapak Shammy Ardian, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bapak Deny Prasetyo, Serta Kepala Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara

Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran layanan peralihan hak elektronik merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pertanahan yang lebih adaptif dan berdaya saing.

“Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang kompetitif, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah, mempercepat realisasi investasi, serta mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional di Sumatera Utara,” ujar Kepala Kanwil BPN Sumut.

Melalui digitalisasi layanan peralihan hak, proses administrasi pertanahan akan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini dapat menikmati layanan yang lebih praktis tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keamanan data.

Pelayanan Peralihan Hak Elektronik ini diharapkan menjadi awal dari perluasan digitalisasi layanan pertanahan lainnya, sekaligus mengukuhkan komitmen BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berbasis teknologi. (Rel/LKT)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60