Jakarta | KABARBERANDA – Direktorat Jenderal Tata Ruang menerima kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka peninjauan Layanan Publik Digital Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan layanan digital berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mampu mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa keberadaan KKPR setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) merupakan bentuk simplifikasi dari sejumlah perizinan terdahulu.
“Adanya peninjauan ini diharapkan dapat menghasilkan kajian dari KPK terkait bagaimana KKPR idealnya dapat dijalankan,” tegas Suyus.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Tata Ruang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital yang lebih sederhana, cepat, serta bebas dari praktik korupsi, demi mendukung iklim investasi dan pembangunan yang berkelanjutan. (Rel/LKT)








