Labura | METRO ONE News – Penimbunan BBM ilegal di desa Sungai Sanggul kecamatan Panai Hilir terus berlangsung.
Gudang BBM ilegal ini telah beroperasi bertahun tahun lamanya. Namun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum ada upaya melaksanakan penindakan. Dugaan ada keterlibatan aparat sebagai pembekap.
Kuat dugaan adanya pembiaran dari Polres Labuhan Batu atas maraknya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM ilegal jenis solar itu.
Salah satu pemilik gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar yang beroperasi di desa Sungai Sanggul bernama Edy. Ia terkenal licin.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (12/11/2025), Edy mengaku dan pemilik gudang penimbunan BBM bukan hanya dia. Ada gudang penimbunan milik Iwan Putih dan gudang penimbunan BBM milik Ucok. “Karna didaerah kami mayoritas nelayan dan menggunakan bahan bakar solar. Di daerah kami tidak ada SPBU sehingga susah para nelayan untuk mendapatkan BBM. Makanya aksi ilegal ini lah yang kami lakukan untuk memenuhi kebutuhan para nelayan di tempat kami ini” jelasnya.
Edi juga mengakui kalau usahanya ilegal dan melanggar hukum. “Untuk meredam kegiatan kami ini, sebagai tanda bekawan baik dari media juga Kepolisian kami kasih uang rokok” kata Edy.

Kanit Ekonomi Polres Labuhan Batu IPDA Saniman yang dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (12/11/2025) tak berani menjawab pesan. Ia memilih bungkam.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Gultom yang dikonfirmasi per telepon menjelaskan pihaknya belum tau persis mengingat baru bertugas. “Saya baru bertugas kurang lebih tiga bulan menjadi Kapolsek di Panai Hilir tersebut. “Mayoritas mata pencaharian mereka sebagai nelayan dan mereka membeli bahan bakar itu dari along along dan menyalahi aturan. Sebab kalau pihak kepolisian menertibkan masyarakat datang beramai – ramai ke kantor Polsek mengeluh dan protes karena itu mata pencaharian mereka.
Sebenarnya untuk penindakan itu ada bidang nya di polres Labuhan Batu coba abg tanyakan juga kesana” ujarnya. (Deny Munthe)


















