Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pengaduan Masyarakat Dugaan Korupsi Dana Desa Telagah Membeku Di Kejaksaan 

251
×

Pengaduan Masyarakat Dugaan Korupsi Dana Desa Telagah Membeku Di Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Laporan masyarakat ada dugaan Korupsi serta Mark Up Anggaran Dana Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, membeku di Kejaksaan Langkat. Namun kepastian itu belum terkonfirmasi kebenarannya mengingat sulitnya mendapat informasi di kejari Langkat itu.

“Kami sudah masukkan laporan pada Februari 2025 yang lalu di Kejari Langkat. Namun sampai saat ini kami belum tau bagaimana dan sudah sejauh mana proses laporan itu” ujar masyarakat pengaduan. Sebagaimana yang dikatakan seorang pengacara pada kami, sebagai pelapor kami berhak menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian/Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Perkembangan laporannya, bahkan secara daring melalui aplikasi di Kejari Langkat. Setidaknya paling lama 60 hari kami kan sudah bisa mengetahui hasil dari laporan kami itu” ucap warga Telagah di Stabat, Kamis 13 November 2025 .

Masyarakat pengadu berharap agar Kepala Desa Telagah Kolen Ginting yang diduga memperkaya diri pribadi dari Dana Desa dapat segera diproses secara hukum. Padahal masyarakat juga sudah melaporkan ke Inspektorat Langkat dan hingga ke Kejatisu.

Yang sangat mencengangkan Kolen Ginting Kepala desa yang dikenal egois lagi tamak itu, disebut sebut tidak membayarkan gaji perangkat desa nya, yakni kepala Dusun selama 11 bulan. Perangkat Desa Supriadi Sitepu sebagai kepala Dusun Pamah Semilir B itu tidak mau dan tidak setuju dengan cara cara Kades Kolen Ginting semata hanya untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Tidak pro pada kebijakan membangun masyarakat.

“Proyek pengerjaan pipanisasi air bersih tidak sesuai dengan rencana dan manfaatnya untuk masyarakat Telagah. Dana sebesar Rp. 2.58.195 000 begitu besar untuk pipanisasi air bersih. Saya kalkulasikan hanya Rp. 100.000.0000 saja sudah cukup” cetus Supriadi Sitepu.

Kades Telagah yang berkesan pongah itu memberikan Surat Peringatan SP 1 dan SP 2. Kolen Ginting membuat trik liciknya berdasarkan SP itu agar dia dengan mudah nantinya memecat Kepala Dusun yang dinilai baik lagi teladan itu. Sejak itu Kadus Pamah Simelir B itu jarang masuk kantor desa.

Pihak Inspektorat Kabupaten Langkat yang dikonfirmasi mengaku pemeriksaan terhadap kasus itu telah rampung dan sedang menunggu proses penandatanganan oleh Bupati Langkat.

“Saat ini laporan hasil pemeriksaan tim sudah di meja pak Bupati untuk proses penandatanganan. Untuk hasil pemeriksaan kami nanti akan sampaikan ke Kejari Langkat sebagai instansi yang meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar perwakilan Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat, Syaiful saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bagian dari program presiden RI Prabowo Subianto dan Kajagung dalam hal pemberantasan korupsi Dana Desa. Serta menyangkut transparansi pengelolaan keuangan desa serta hak perangkat desa. Warga berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan memberikan kejelasan agar pelayanan di tingkat Desa dapat kembali berjalan normal. (Syah)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *