Langkat | METRO ONE News — Miftahualam, Masyarakat Tanjung Pura berbahagia menerima Sertipikat Elektronik atas Balik Nama Waris.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat telah selesai menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Miftahualam berupa Balik Nama Waris. Sertipikat elektronik adalah bentuk modern dari sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam format digital (elektronik). Sertipikat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat tanah fisik (kertas), namun disimpan dan dikelola secara digital melalui sistem pertanahan nasional yang aman dan terintegrasi.
“Saya sangat senang menerima sertipikat elektronik ini. Rasanya seperti mendapat jaminan baru atas kepemilikan tanah kami. Dulu kami harus menyimpan sertipikat fisik dengan hati-hati karena takut rusak atau hilang, tetapi sekarang semuanya terasa lebih aman dan praktis. Kami bisa memastikan data kami tersimpan dengan baik dalam sistem yang modern. Terima kasih kepada pemerintah dan jajaran yang telah menghadirkan inovasi ini. Ini bukti nyata bahwa pelayanan publik terus berkembang mengikuti era digital, mempermudah masyarakat, dan memberikan rasa tenang bagi kami sebagai pemilik tanah.,” ujar Miftahualam
Sertipikat elektronik merupakan langkah besar menuju pelayanan pertanahan modern, efisien, dan transparan. Dengan sistem ini, masyarakat mendapatkan jaminan kepemilikan tanah yang lebih aman dan mudah diakses, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital di bidang pertanahan. (Rel/LKT)


















