Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bobby Tetapkan UMP Sumut Naik 7,6% Atau Rp236.412

64
×

Bobby Tetapkan UMP Sumut Naik 7,6% Atau Rp236.412

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumatera Utara | METRO ONE NEWS – Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik 7,6 persen atau sebesar Rp 236.412

Dijelaskan Bobby Nasution, penetapan UMP ini dilakukan setelah pembahasan oleh para Serikat pekerja pemerintah dan Dewan Pengupahan.

“Diputuskan Kamis 18 Desember 2025, UMP Sumatera Utara tahun 2026 mengalami peningkatan, yaitu sebesar 7,9 persen. UMP kita tahun 2025 ini sebesar Rp2.992.559 sehingga kalau dinominalkan kenaikan UMP 2026 sebesar Rp236.412,” ucap Bobby Nasution dalam kegiatan konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12/2025).

Bobby mengatakan, kenaikan tersebut sudah melalui rumus yang ditentukan di peraturan (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa X UMP 2025) dan disepakati bersama.

“7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan. Dan ini sudah sesuai dengan pembahasan,” ujarnya.

Dikatakannya, kenaikan UMP 2026 ini meningkat dibanding tahun 2025, Tahun 2025 peningkatan UMP sebesar 6,5 persen, atau naik Rp 182.644.

“UMP 2026 sudah selesai dibahas, sudah disepakati oleh Serikat Pekerja, Pemprov dan Asosiasi yang terhimpun dalam dewan pengupahan,” ucapnya.

Bobby juga mempersilahkan Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk membuat perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang direncanakan diumumkan sebelum 24 Desember 2025 ini.

“Untuk Kabupaten dan Kota silahkan membuat perhitungannya terkait UMK di kabupaten dan kotanya masing-masing dengan pedoman yang sudah jelas,” katanya

UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559. Maka pada tahun 2026 mendatang menjadi 3.228.971. (AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *