Langkat | METRO ONE News – Penerapan Sertipikat Elektronik memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat, khususnya di tengah musim penghujan yang rawan terjadi bencana di Kabupaten Langkat. Perubahan dari sertipikat analog ke elektronik memberikan kemudahan, salah satunya dalam proses layanan pertanahan seperti balik nama yang dapat diselesaikan lebih cepat.
Adanya penerapan Sertipikat Elektronik ini membawa manfaat, bukan hanya untuk masyarakat Langkat, namun juga bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Langkat.
Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, hanya dengan scan barcode atau memasukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) di Aplikasi Sentuh Tanahku, otomatis akan menampilkan informasi bidang tanah. Jika melakukan pengecekan dengan _scan barcode_, maka akan keluar bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah.
Jika melakukan pengecekan dengan NIB, akan tertera informasi terkait bidang tanah, jenis bidang tanah/legenda persil posisi, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Tanah Adat.
Berbeda dengan proses jika seripikatnya masih berbentuk buku/analog. Meski sertipikat analog masih berlaku seiring dengan penerapan Sertipikat Elektronik, perlu dilakukan lebih banyak langkah untuk memverifikasi keaslian sertipikat tanah analog tersebut.
Untuk itu, masyarakat Kabupaten Langkat tidak perlu khawatir untuk melakukan alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik. (Rel/LKT)


















