Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian atas tanah masyarakat yang terdampak pembangunan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi (D.I.) Sei Wampu, Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pertanian guna meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan nasional.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Nurlian Br. Ginting, S.H., bersama pihak terkait dalam proses pengadaan tanah. Pelaksanaan pemberian ganti kerugian dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap proses pembangunan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.
Pembangunan jaringan irigasi D.I. Sei Wampu diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan air bagi lahan pertanian masyarakat, sehingga dapat menunjang hasil produksi pertanian di Kabupaten Langkat.
Dalam pelaksanaannya, proses pemberian ganti kerugian telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari musyawarah dengan pemilik tanah, verifikasi dokumen, penilaian nilai ganti kerugian oleh tim appraisal independen, hingga penyelesaian administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah yang terdampak, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan infrastruktur berjalan secara tertib dan berkeadilan.
Diharapkan, keberadaan jaringan irigasi tersebut nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat sektor pertanian daerah, serta mendukung program ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. (Rel/LKT)


















