Kabanjahe | METRO ONE News –Menyoal Pemkab Karo meminjam pakai kan mobil ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe harus segera diusut tuntas. Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Karo, Rudy Surbakti kepada sejumlah Wartawan Minggu (05/4/26) di Kabanjahe.
Dikatakan Rudy, apa pun alasannya sebagimana pengakuan Sekda Kabupaten Karo Gelora Ginting yang menjelaskan bahwa benar ada pinjam pakai mobil kepada kejaksaan Negeri Kabanjahe berupa 4 buah mobil. Hal itu berdasarkan surat Bupati Karo Nomor 03 tahun 2021 tentang pengolahan aset pemerintah daerah. itu sah sah saja. Namun sudah layak kah mereka diberikan pinjaman mobil yang hanya tujuan untuk menjerat hukum bagi pekerja-pekerja di Kabupaten Karo ini
Kantor Kejaksaan Kabanjahe dibawah kepemimpinan Danke Boru Rajagugguk,SH (Metro one News/Kornelius Depari)
“Menurut saya hal ini tidak perlu dilakukan dan lebih penting diberikan pinjam pakI untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan di pelosok desa di daerah ini. Oleh karena itu kita segera menurunkan tim ke kantor Bupati dan kantor Kejaksaan apa kah Pemkab Karo kelebihan mobil. Atau Kejaksaan minus anggaran segera kita telusuri” beber Surbakti.
Menurutnya Surbakti, sebagai pengakuan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, apakah hal ini tidak masuk dalam kata gori Gratifikasi ? (Kor)
Keterangan Photo : Kantor Bupati Karo Dibawah kepemimpinan Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG,M.Kes. (Kornelius Depari)


















