Medan | METRO ONE News – 101 orang pensiunan karyawan PTPN I merasa tertipu mentah mentah. Akibatnya, para pensiunan itu menempuh jalur hukum, menggugat Direksi PTPN I ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Ke 101 orang pensiunan itu mewakili 1000 orang karyawan PTPN I Regional 1 Medan. Mereka tergabung dalam organisasi Perhimpunan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) PTPN II yang sekarang berganti menjadi PTPN I.
Aksi perlawanan para pensiunan dan menempuh jalur hukum dikarenakan mereka merasa tertipu. Pihak PTPN tak pernah memberikan jatah beras sejak 2008. Beberapa kali dimohonkan, direksi cuma pintar berjanji. Aksi gugat dimotori Hasan Hamdi yang juga pensiunan PTPN. Menurut Hasan, para pensiunan merasa dibola bola dan terkesan tertipu oleh Direksi PTPN. “Sudah berapa kali kami datangi Kantor Direksi PTPN di Tanjung Morawa, akan tetapi tak ada kejelasan. Pihak PTPN cuma bisa bilang sabar, sabar dan tunggu. Tapi nyatanya janji itubtakmkunjung ada. Batas kesabaran kami habis, jalan yang terbaik menggugat Direksi ke jalur hukum.
Menurut Hasan, untuk mengajukan gugatan ini pihaknya telah memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum & Partners yang berkantor di Jalan Emas No. 1-A Lt. 2 Pasar Timah Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. “Kami percayakan gugatan ini kepada beliau karena dia yang paling menguasai permasalahan ketenagakerjaan. Disamping beliau dikenal sebagai Pakar Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, dia juga mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Induatrial pada Pengadilan Negeri Medan, sehingga kapasitas dan integritasnya tidak perlu diragukan lagi,” ujar Hasan
Pengacara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum., membenarkan telah menerima kuasa dari 101 orang pensiunan karyawan PTPN I Regional 1 Medan. Saat ini gugatan telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mdn., tanggal 06 April 2026. Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026.
Ibnu Affan mengatakan perselisihan ini adalah perselisihan hak, ada 3 tuntutan yang dimohonkan ke Pengadilan. Hak jatah beras yang tidak lagi diberikan terhitung sejak tahun 2008, Perhitungan Dana Pensiunan (PhDP) yang nilainya tidak sesuai, dan pemberian tanda jasa untuk masa kerja selama 25 tahun yang nilainya dikurangi secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Ibnu Affan mengharapkan agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati nurani dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Saat ini para pensiunan karyawan PTPN I hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan. Untuk membiayai hidupnyanya para pensiunan karyawan ini hanya mengharapkan dari gaji pensiun yang tidak seberapa, sedangkan jatah beras yang menjadi haknyapun dihapuskan secara sepihak oleh pihak perusahaan, kenyataan ini semakin melengkapi penderitaan hidup mereka (Rel/Red)


















