Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Pungutan Liar Rp 30 Hingga 50 Juta Di Diknas Karo Menyeruak, Sekdis Pendidikan Sampaikan Keterangan Menyesatkan 

6
×

Dugaan Pungutan Liar Rp 30 Hingga 50 Juta Di Diknas Karo Menyeruak, Sekdis Pendidikan Sampaikan Keterangan Menyesatkan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabanjahe | METRO ONE News – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Daud Sembiring, menegaskan bahwa Surat Keputusan terkait pelantikan kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan pemberhentian kepala sekolah tidak untuk konsumsi publik.

Hal itu disampaikan Daud Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 April 2026, di Kabanjahe. “SK itu bukan untuk konsumsi publik,” tegasnya.

Pernyataan menyesatkan itu muncul di tengah beredarnya dugaan praktik kutipan dalam proses pelantikan dan pencopotan kepala sekolah. Di kalangan tertentu, disebut-sebut besaran kutipan mencapai Rp 30 hingga Rp 50 juta per kepala sekolah yang dilantik.

Menurut keterangan dari 7 kepala sekolah yang dicopot, mereka mengaku diberhentikan dari jabatannya karena tidak mau membayar. Akibatnya, ke tujuh kepsek itu kini kembali menjadi guru pengajar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karo terkait dugaan kutipan maupun keterangan dari para kepala sekolah.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan di Karo berharap proses mutasi dan promosi kepala sekolah dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan. Hal ini dinilai penting demi menjaga kualitas pendidikan dan integritas jabatan kepala sekolah. (Econ)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *