Karo | METRO ONE News – Aktivitas yang diduga praktik judi ikan-ikan kembali menjadi perhatian di wilayah hukum Polsek Tiganderket. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut lokasi judi berada di Desa Jandi Meriah, Desa Tanjung Pula, dan Desa Lau Rakit, Kecamatan Tiganderket, Kab. Karo.
Warga mengaku resah karena dugaan aktivitas itu dinilai mengganggu ketertiban dan merusak moral generasi muda. Mereka mendesak aparat kepolisian segera melakukan pengecekan dan penertiban di titik-titik yang disebut.
Untuk memenuhi kaidah jurnalistik cover both side, awak media telah menghubungi Kanit Polsek Tiganderket Ipda Bintang Mahu guna meminta konfirmasi. Pertanyaan yang diajukan meliputi ada tidaknya laporan masyarakat, hasil pengecekan lapangan, langkah tindak lanjut, serta imbauan kepada warga terkait dugaan praktik perjudian. Namun hingga berita ini ditayangkan, IPDA Bintang Mahu belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Perjudian termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polsek Tiganderket sebelumnya menyatakan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. (Econ)


















