Serdang Bedagai | METRO ONE News — Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mengedukasi masyarakat terkait layanan balik nama sertifikat karena pewarisan guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang diwariskan oleh orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Balik nama waris merupakan proses perubahan nama pemegang hak pada sertifikat tanah dari pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan bahwa pengurusan balik nama waris penting dilakukan agar status kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam pengurusan balik nama waris, ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon
Sertifikat asli hak atas tanah
Surat kematian pewaris
Surat tanda bukti sebagai ahli waris
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga para ahli waris
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
Selain itu, apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, maka diperlukan surat persetujuan atau pembagian waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai juga menjelaskan bahwa biaya pelayanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengurusan balik nama waris agar hak atas tanah memiliki kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan balik nama waris dan persyaratan pelayanan pertanahan, masyarakat dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. (Rel/SB)


















