Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Serdang Bedagai Sosialisasikan Layanan Balik Nama Waris dan Persyaratannya

4
×

Kantor Pertanahan Serdang Bedagai Sosialisasikan Layanan Balik Nama Waris dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News — Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mengedukasi masyarakat terkait layanan balik nama sertifikat karena pewarisan guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang diwariskan oleh orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Balik nama waris merupakan proses perubahan nama pemegang hak pada sertifikat tanah dari pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan bahwa pengurusan balik nama waris penting dilakukan agar status kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam pengurusan balik nama waris, ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon

Sertifikat asli hak atas tanah

Surat kematian pewaris

Surat tanda bukti sebagai ahli waris

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga para ahli waris

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan

Selain itu, apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, maka diperlukan surat persetujuan atau pembagian waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai juga menjelaskan bahwa biaya pelayanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengurusan balik nama waris agar hak atas tanah memiliki kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan balik nama waris dan persyaratan pelayanan pertanahan, masyarakat dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *