Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dari Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik: Transformasi Layanan Pertanahan Mengikuti Perkembangan Zaman

4
×

Dari Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik: Transformasi Layanan Pertanahan Mengikuti Perkembangan Zaman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Perkembangan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara pemerintah memberikan pelayanan publik. Jika dahulu berbagai dokumen penting disimpan dalam bentuk fisik atau kertas, kini banyak layanan beralih ke sistem digital yang lebih modern, cepat, dan aman.

Transformasi tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penerapan **Sertipikat Elektronik**.

Selama puluhan tahun, masyarakat mengenal sertipikat tanah dalam bentuk buku berwarna hijau atau dokumen fisik yang menjadi tanda bukti hak atas tanah. Sertipikat analog tersebut memiliki kekuatan hukum dan telah digunakan sebagai alat pembuktian kepemilikan tanah di Indonesia.

Namun, seiring perkembangan zaman, sertipikat fisik menghadapi berbagai tantangan, seperti risiko rusak akibat usia, terkena banjir atau kebakaran, hilang, hingga potensi pemalsuan dokumen. Selain itu, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat dan efisien mendorong perlunya transformasi menuju layanan berbasis digital.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap era digital, Kementerian ATR/BPN menghadirkan **Sertipikat Elektronik**, yaitu dokumen pertanahan yang diterbitkan dalam bentuk elektronik dan tersimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN.

Perubahan dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik bukan berarti menghapus hak masyarakat atas tanahnya. Yang berubah adalah media penyimpanan dan pengelolaan datanya, dari bentuk fisik menjadi bentuk digital yang lebih modern.

Beberapa keunggulan Sertipikat Elektronik antara lain:

* **Data tersimpan secara digital**, sehingga lebih terlindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana.

* **Dilengkapi sistem keamanan elektronik**, yang membantu menjaga keutuhan dan keamanan data pertanahan.

* **Mendukung pelayanan yang lebih cepat dan efisien**, karena proses administrasi dilakukan secara digital.

* **Mendukung transformasi layanan pertanahan modern**, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.

Sertipikat Elektronik tetap merupakan **tanda bukti hak atas tanah yang sah** dan diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dasar hukum penerapan Sertipikat Elektronik antara lain:

1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960** tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);

2. **Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021** tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;

3. **Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023** tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Transformasi dari sertipikat analog menuju Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang **modern, aman, mudah, cepat, dan terpercaya**, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital. (Rel/SB)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *