Serdang Bedagai | METRO ONE News – Tidak sedikit masyarakat yang membeli tanah hanya berdasarkan kuitansi atau perjanjian jual beli, namun belum sempat membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Permasalahan semakin rumit ketika penjual telah meninggal dunia sebelum AJB dibuat.
Secara hukum, PPAT tidak dapat membuat Akta Jual Beli apabila salah satu pihak dalam transaksi, yaitu penjual, telah meninggal dunia, karena AJB harus ditandatangani oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum tersebut.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir. Kondisi seperti ini tetap memiliki jalan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ahli waris penjual diketahui dan seluruhnya sepakat, maka para ahli waris yang sah dapat menggantikan kedudukan penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Tentunya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti Surat Keterangan Waris dan dokumen pendukung lainnya.
Lalu bagaimana jika ahli waris tidak diketahui, tidak dapat dihubungi, atau terjadi perselisihan di antara para ahli waris?
Dalam kondisi tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan atau putusan sesuai ketentuan hukum. Putusan pengadilan inilah yang nantinya menjadi dasar dalam proses penyelesaian hak atas tanah tersebut.
Perlu diingat, membeli tanah hanya berdasarkan kuitansi atau surat di bawah tangan memiliki risiko hukum yang cukup besar apabila belum ditindaklanjuti dengan Akta Jual Beli dan pendaftaran peralihan hak.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan proses jual beli tanah melalui PPAT agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah.
Hal ini sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur layanan pertanahan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau mengakses layanan resmi Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai. Melayani Profesional, Terpercaya. (Rel/SB)


















