Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengapa Harus Beralih ke Sertipikat Elektronik?

6
×

Mengapa Harus Beralih ke Sertipikat Elektronik?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital di bidang pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi layanan publik agar lebih aman, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa sertipikat elektronik berarti tidak lagi memiliki dokumen fisik. Padahal anggapan tersebut kurang tepat.

Sertipikat Elektronik tetap memiliki dokumen fisik berupa lembar sertipikat yang dicetak pada media resmi. Perbedaannya, data pertanahan juga tersimpan secara elektronik dalam sistem Kementerian ATR/BPN sehingga memberikan lapisan perlindungan tambahan terhadap data kepemilikan tanah.

Apa Keunggulan Sertipikat Elektronik?

1. Data Lebih Aman

Data pertanahan tersimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN sehingga lebih terlindungi dari risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen.

2. Tetap Memiliki Dokumen Fisik

Pemilik hak tetap memperoleh sertipikat dalam bentuk fisik sebagai bukti kepemilikan, namun didukung oleh data elektronik yang tersimpan dalam sistem.

3. Mempermudah Pelayanan

Layanan pertanahan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien karena sebagian proses administrasi telah terintegrasi secara digital.

4. Mengurangi Risiko Pemalsuan

Dengan sistem keamanan digital, keaslian data sertipikat lebih mudah diverifikasi sehingga dapat meminimalkan praktik pemalsuan dokumen.

5. Mendukung Transformasi Digital Nasional

Penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.

Dasar Hukum

Penerapan Sertipikat Elektronik diatur dalam:

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan digitalisasi dokumen pertanahan di Indonesia.

Penutup

Transformasi menuju Sertipikat Elektronik bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi merupakan langkah untuk meningkatkan keamanan data, efisiensi pelayanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Sertipikat Elektronik maupun layanan pertanahan lainnya dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai layanan resmi Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya. (Rel/SB)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *