Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kendaraan Dinas Disulap Berplat Hitam, Sekda Karo Permalukan Aturan Yang Ditandatanganinya Sendiri 

56
×

Kendaraan Dinas Disulap Berplat Hitam, Sekda Karo Permalukan Aturan Yang Ditandatanganinya Sendiri 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo | METRO ONE News – Sebuah kendaraan dinas yang diduga digunakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menjadi sorotan tajam. Kenderaan itu terlihat menggunakan pelat nomor berwarna hitam, bukan pelat merah sebagaimana lazimnya kendaraan dinas pemerintah.

Temuan tersebut diperoleh awak media pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.48 WIB. Kendaraan itu terlihat terparkir di lingkungan Kantor Bupati Karo.

Penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas memunculkan tanda tanya. Mengingat Pemerintah Kabupaten Karo telah memiliki aturan yang secara tegas melarang penggunaan pelat hitam maupun pelat duplikat pada kendaraan dinas.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 05 Tahun 2023, serta ditegaskan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo Nomor 900/1681/BKAD/2016 tentang Penertiban dan Pengamanan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Surat itu jelas ditandatangani Sekretaris Daerah di Kabanjahe pada 15 Juni 2026.

Pada poin 6 surat itu disebutkan: “Seluruh pemakai kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Karo dilarang menggunakan pelat hitam atau duplikat resmi kepolisian. Sebab hanya diperuntukkan untuk kendaraan perorangan dinas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”

Ironisnya, aturan yang secara tegas melarang penggunaan pelat hitam justru ditandatangani oleh Sekda sendiri. Memalukan memang.

Penggunaan kendaraan dinas beserta identitas pelat nomor merupakan bagian dari transparansi aset negara sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan patut mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda antara pejabat dan aparatur sipil negara lainnya.

Untuk memperoleh konfirmasi, media telah menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo melalui pesan teks WhatsApp ke nomor pribadinya pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.13 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait dugaan penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sri Harmonista Br Kaban selaku Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, pada Jumat (3/7/2026) melalui pesan teks whatsapp belum memberikan jawaban. (Econ)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *