Serdang Bedagai | METRO ONE News — Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri di loket pelayanan, tanpa perantara atau calo.
Imbauan ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan bebas pungutan liar. ATR/BPN tidak mengenal istilah ‘paket’ dalam pengurusan sertipikat. Seluruh tarif layanan adalah PNBP resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Dengan mengurus sendiri, masyarakat dapat mengetahui secara pasti syarat, proses, dan biaya, serta mendapatkan bukti pembayaran resmi yang masuk ke kas negara.
“Kami siap melayani dengan ramah di loket. Jangan ragu bertanya. Urus sendiri itu lebih murah, lebih aman, dan lebih cepat,” ujar petugas loket.
Kantah Serdang Bedagai juga telah menerapkan antrean elektronik, loket informasi dan pengaduan, serta Zona Integritas menuju WBK/WBBM untuk memastikan pelayanan yang bersih dan profesional. (Rel)


















