Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

BPJS Tak Bisa Diklaim, Pensiunan Honorer Kebersihan Kantor Camat Hamparan Perak Merasa Tertipu.

90
×

BPJS Tak Bisa Diklaim, Pensiunan Honorer Kebersihan Kantor Camat Hamparan Perak Merasa Tertipu.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hamparan Perak | METRO ONE NEWS – Tengah meningkatnya kesadaran akan perlindungan tenaga kerja, banyak perusahaan di Indonesia mewajibkan pekerjanya mengikuti program BPJS. Baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai bentuk jaminan sosial.

Secara normatif, kebijakan itu terlihat sejalan dengan amanat negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Perusahaan memotong sebagian gaji karyawan untuk iuran BPJS, sementara perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menambahkan porsi iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun faktanya tidak bagi pria lansia bernama Hasan Hamdi (62) warga desa Kelambir Lima Kebun ini. Seorang mantan buruh Honor kebersihan di Kantor Kecamatan Hamparan Perak periode November 2019 hingga Juli 2025, ia menjadi korban permainan curang oknum yang tidak bertanggung jawab. Setiap bulan gaji honornya dipotong iuran Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan. Namun setelah berhenti bekerja, semua manfaat yang ia harapkan dari program BPJS jong sama sekali. Diduga ada konspirasi yang dibangun oknum oknum tertentu di kantor Camat Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.

Menurut Hasan Hamdi, ia merasa tertipu oleh oknum petugas di kantor Kecamatan Hamparan Perak. Iuran Kesehatan dan nominal potongan iuran tidak terdaftar, serta besaran potongan upah tidak sesuai aturan nominal yang ditentukan pihak BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya sebesar 1% dari upah kerja.

Hasan mengatakan, dirinya mengetahui hal ini setelah berhenti bekerja pada Juli 2025. BPJS kesehatan dan Ketenaga kerjaan di potong tiap bulannya Rp.180.000, saat setelah ingin diklaim, pihak BPJS mengatakan saldo JHT tidak ada, peserta hanya mengikuti manfaat JKK dan JKM sesuai pernyataan pihak BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Hasan, ia juga mempertanyakan potongan BPJS Kesehatan selama dia bekerja di Kantor Camat Hamparan Perak. Dari mulai bekerja hingga berhenti ia masih terdaftar di BPJS Pensiunan PTPN, bukan dari potongan honor dia bekerja di Kantor Kecamatan Hamparan Perak. “Yang jadi pertanyaan kemana iuran BPJS kesehatan selama ini dari gaji honor saya yang dipotong?. Sesuai Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dipotong iuran JKK dan JKM 1% dari upah kerja, sedangkan BPJS Kesehatan seharusnya Rp.100.000 setiap bulan nya. Namun faktanya honor saya dipotong sebesar Rp.180.000. Ironisnya lagi saya tidak pernah merasakan manfaat BPJS kesehatan dari tempat saya bekerja di kantor camat Hamparan Perak, karena masih terdaftar di BPJS Kesehatan kepesertaan Pensiunan PTPN” ujar Hasan kepada Metro One News, Kamis (9/7/26) pagi.

Menurut Hasan, ia sudah tanyakan ke BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, kata pihak BPJS ketenaga kerjaan dirinya hanya terdaftar di JKM dan JKK.

“Saya heran, seharusnya potongannya cuma 1% dari gaji, kenapa selama ini besar sekali?. Saya didaftarkan di BPJS kesehatan, nyatanya saya masih terdftar di BPJS kesehatan Pensiunan PTPN saya. Jadi kemana uang iuran saya selama 5 tahun bekerja yang dipotong untuk BPJS kesehatan ini?” ujar Hasan kecewa.

Menanggapi masalah yang dialami Hasan, sejumlah Pegawai di Kantor Camat Hamparan perak yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkesan mengelak. Faisal yang saat itu menjabat sebagai Kasubag keuangan di Kantor Camat Hamparan Perak mengaku tak mengetahui persis masalah itu. “Biar nanti saya tanyakan kepada pejabat yang menangani soal BPJS saat pak Hasan masih aktif bekerja, Iskandar dan Rini” kata Faisal dari sambungan telepon, Kamis (9/7/26) malam. Namun hingga Jumat (10/7/26) siang Faisal tak lagi memberikan keterangan.

Sementara menurut Kasi kebersihan yang saat itu dijabat Iskandar mengakui iuran yang dipotong milik Hasan hanya untuk BPJS Kesehatan JKM dan JKK.

“Waalaikum salam,,, gini ketua, tadi pagi sudah ku kutanya orang keuangan, jadi gaji yg dipotong itu dibayarkan untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan itu hanya dua, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja ) dan JKM (Jaminan Kematian). Sementara yang ditanyakan Wak Hasan itu JHT (Jaminan Hari Tua). Jadi memang gak ada JHT kita ketua”, tulis Iskandar menjawab pesan konfirmasi. Iskandar saat ini menduduki jabat sebagai PJ Kades Paluh Kurau.

Sementara Rini yang bertugas sebagai bendahara saat Hasan masih aktif bekerja belum terkonfirmasi. Rini saat ini dipercaya sebagai PJ Kades Tandem Hilir I.

Selain Hasan ada 19 pegawai honor di kebersihan di kantor Camat Hamparan Perak yang diduga mengalami nasib yang sama dengan Hasan. Bagaimana tanggapan Bupati Deliserdang H. Asriluddin Tambunan atas kejadian yang dialami Hasan Hamdi ?. Tunggu liputannya (Tim)

 

Foto : Hasan Hamdi saat berada di kantor BPJS Tanah Enam Ratus Marelan

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *