Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Suara Kenalpot Brong Meresahkan Di Kecamatan Hamparan Perak, Masyarakat Minta Polisi Tindak Tegas.

92
×

Suara Kenalpot Brong Meresahkan Di Kecamatan Hamparan Perak, Masyarakat Minta Polisi Tindak Tegas.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hamparan Perak | METRO ONE News – Maraknya penggunaan kenalpot brong di ruas jalan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang kian meresahkan masyarakat. Suara bising yang memekakkan telinga tak hanya mengganggu ketertiban umum, namun juga mencederai kekhusyukan warga dalam beribadah, Ironisnya, aksi ugal-ugalan dengan kenalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu masih bebas berkeliaran di sejumlah ruas jalan di kecamatan Hamparan perak.

Pantauan Metro One News pada Sabtu malam (11/7/2026), suara knalpot brong terdengar hampir di setiap sudut jalan kecamatan hamparan perak, terutama pada malam hari. Kondisi ini memicu keresahan warga, khususnya saat waktu sholat, dan aktivitas ibadah lainnya yang membutuhkan ketenangan.

“Sudah sangat mengganggu, apalagi saat sholat, dan istirahat jadi tidak tenang. Suaranya keras dan sering kebut-kebutan, membuat resah masyarakat,” keluh salah seorang warga desa hamparan perak yang enggan disebutkan namanya.

Praktik penggunaan knalpot brong sejatinya jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot yang tidak sesuai standar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan teknis kendaraan. Kenalpot brong yang menimbulkan kebisingan jelas bertentangan dengan aturan tersebut dan mengancam kenyamanan serta keselamatan masyarakat.

Warga menilai, jika aparat tidak bertindak tegas, maka knalpot brong akan terus menjadi “teror suara” di Kecamatan Hamparan Perak ini, terlebih saat malam hari di mana masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif disaat beribadah.

Masyarakat pun mendesak Unitlantas Polsek Hamparan perak, dan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan, agar tidak setengah hati dalam menertibkan knalpot brong. Serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan khusus masyarakat saat beribadah. (AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *