Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jangan Salah Paham Ini Perbedaan Pemecahan Dan Pemisahan Bidang Tanah

4
×

Jangan Salah Paham Ini Perbedaan Pemecahan Dan Pemisahan Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Masih banyak masyarakat yang menganggap pemecahan dan pemisahan bidang tanah adalah layanan yang sama. Padahal, keduanya memiliki tujuan dan proses yang berbeda sesuai dengan ketentuan pendaftaran tanah.

Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi seluruh bidang tanah yang telah bersertipikat menjadi dua atau lebih bidang tanah baru. Setelah pemecahan dilakukan, sertipikat lama tidak berlaku lagi dan digantikan dengan sertipikat baru untuk masing-masing bidang hasil pemecahan.

Contohnya, sebidang tanah seluas 1.000 m² dipecah menjadi empat bidang masing-masing seluas 250 m². Seluruh bidang hasil pemecahan akan diterbitkan sertipikat baru.

Sementara itu, pemisahan bidang tanah adalah proses memisahkan sebagian dari bidang tanah yang telah bersertipikat. Dalam layanan ini, sertipikat induk tetap ada, namun luasnya berkurang sesuai bagian yang dipisahkan, sedangkan bagian yang dipisahkan akan diterbitkan sertipikat baru.

Sebagai contoh, dari tanah seluas 1.000 m², pemilik ingin memisahkan 200 m² untuk dijual. Setelah proses selesai, sertipikat induk menjadi 800 m², sedangkan bidang seluas 200 m² diterbitkan sertipikat tersendiri.

Baik pemecahan maupun pemisahan bidang tanah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti jual beli sebagian tanah, pembagian warisan, hibah, pembagian aset keluarga, maupun pengembangan kawasan.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diimbau untuk memastikan batas bidang tanah telah jelas serta melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 48 mengenai pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pahami jenis layanan pertanahan sesuai kebutuhan Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan layanan, silakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai atau mengakses kanal resmi ATR/BPN. (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *