Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi data pertanahan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam rangka pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Stabat dan RDTR Kawasan Perkotaan Pangkalan Brandan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan, kesesuaian, serta keterpaduan data pertanahan yang diperlukan sebagai bahan pendukung dalam proses penyusunan RDTR. Sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan tata ruang yang lebih akurat, terarah, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan wilayah.
Dalam koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan dan penyelarasan data pertanahan sebagai salah satu dasar dalam penyusunan rencana tata ruang, sehingga diharapkan dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian data serta mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan optimal.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR, proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Stabat dan RDTR Kawasan Perkotaan Pangkalan Brandan diharapkan dapat berjalan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.
Koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung perencanaan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat di Kabupaten Langkat. (Rel/LKT)


















