Karo | METRO ONE News – Inspektorat Wilayah III melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) serta kegiatan permintaan dan pemeriksaan data pada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pengawasan juga menjadi langkah penting dalam mendorong penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, tertib administrasi, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi kepada masyarakat.
Melalui pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan semakin baik dan berbagai proses pelayanan pertanahan dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi semakin mudah, memberikan kepastian, transparan, akuntabel, dan terperca (Rel/TK)


















