Serdang Bedagai | METRO ONE News— Memiliki tanah tetapi belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat? Masyarakat dapat melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan rangkaian kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dua Cara Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan berdasarkan suatu rencana kerja dan dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri. Sementara itu, pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme pendaftaran dapat berbeda sesuai dengan program dan kondisi wilayah serta status pendaftaran tanah yang bersangkutan.
Bagaimana Prosesnya?
Dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali, terdapat rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan dan pengolahan data fisik serta data yuridis.
Untuk data fisik, kegiatan antara lain mencakup pengukuran dan pemetaan bidang tanah, penetapan batas bidang tanah, pembuatan peta pendaftaran, daftar tanah, serta surat ukur.
Sementara itu, data yuridis berkaitan dengan informasi mengenai status hukum bidang tanah, pemegang hak, serta dasar penguasaan atau kepemilikan tanah yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran.
Setelah data yang diperlukan diperoleh dan dilakukan penelitian sesuai ketentuan, proses pendaftaran dilanjutkan dengan tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan hingga akhirnya hak atas tanah tersebut dapat didaftarkan dan diterbitkan sertipikat apabila persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi.
Apa yang Perlu Disiapkan Masyarakat?
Masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran tanah pertama kali perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan dasar penguasaan atau perolehan tanah serta dokumen identitas dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai jenis hak dan kondisi tanah.
Kelengkapan dokumen dapat berbeda sesuai dengan asal-usul tanah dan jenis permohonan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memperoleh informasi mengenai persyaratan layanan secara langsung melalui kanal pelayanan resmi Kantor Pertanahan sebelum mengajukan permohonan.
Hal ini penting agar dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi tanah dan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Penetapan Batas Tanah
Salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran tanah adalah penetapan batas bidang tanah. Dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan, batas bidang tanah menjadi bagian dari data fisik yang harus dikumpulkan dan diolah.
Karena itu, masyarakat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai tanah perlu memperhatikan batas bidang tanah dan memastikan batas tersebut dapat ditunjukkan dalam proses pengukuran sesuai ketentuan.
Kantah Sergai Dorong Masyarakat Tertib Administrasi Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mendorong masyarakat untuk tertib dalam administrasi pertanahan dan memahami prosedur layanan sebelum mengajukan permohonan.
Pendaftaran tanah bukan hanya berkaitan dengan penerbitan sertipikat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, menyediakan informasi pertanahan, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran tanah pertama kali dapat memperoleh informasi melalui pelayanan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa dan menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan diajukan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Berintegritas. (Rel/SB)


















