Deliserdang | METRO ONE News – Gerakan pemberantasan narkoba kembali digencarkan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama BNNP Sumatera Utara, Denpom I/5 Medan dan Satpol PP Deli Serdang menggerebek dua bangunan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Selasa (6/10/2026).
Operasi Gempur Sarang Narkoba (GSN) yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K., M.Si. Turut mendampingi Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut Kombes Pol Dr. Bachtiar Marpaung, S.H., S.Sos., M.Hum., Kasi Intelijen BNNP Sumut Asep Zepanya Pakpahan, S.STP., serta Ketua Tim Pemberantasan BNNK Deli Serdang AKP Boby Hartawan, S.H., M.H.
Puluhan personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Terdiri dari 19 personel BNNP Sumut, 24 personel BNNK Deli Serdang, dua personel Denpom I/5 Medan dan 22 personel Satpol PP Deli Serdang.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang. Dari bangunan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, tujuh plastik klip ukuran sedang yang terdapat bercak sabu, enam set bong, dua timbangan elektrik dan satu sekop sabu. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam.

Bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu kemudian ditertibkan dan dibongkar petugas.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tiga orang yang diamankan, masing-masing berinisial S, MS dan SS, menunjukkan indikasi positif amphetamine.
Petugas kemudian bergerak ke bangunan kedua. Di lokasi ini, tiga orang lainnya kembali diamankan, yakni MF, H dan Z alias T. Bangunan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut juga ditertibkan dan dibongkar.

Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan indikasi positif amphetamine.
Dengan demikian, total enam orang diamankan dalam operasi tersebut dan seluruhnya terindikasi positif amphetamine. Mereka selanjutnya dibawa ke BNNK Deli Serdang untuk menjalani pendataan dan asesmen guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
BNNK Deli Serdang menegaskan Operasi GSN merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah yang dinilai berpotensi menjadi lokasi aktivitas narkoba.
Pascaoperasi, petugas akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala serta mendalami informasi terkait dugaan jaringan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta pemberdayaan masyarakat.
Pesan BNNK Deli Serdang tegas. Lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba tidak akan dibiarkan. Bersama unsur terkait, BNNK Deli Serdang akan terus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang. (Red)


















