Medan | METRO ONE News – Seorang Wartawan berinisial YB mengalami intimidasi saat akan meliput insident kecelakaan lalu lintas di Jalan lintas Marelan Raya, Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (08/10/2026) petang.
Menurut keterangan YB, saat sedang bertugas, seorang remaja bertopi putih dengan gaya preman kampung meminta dirinya berhenti merekam kejadian kecelakaan dengan melontarkan kata kata tidak pantas. YB menuruti permintaan itu, namun pelaku tetap memaki dengan kata-kata kasar dan mengancam akan memukulnya meski YB sudah tidak lagi merekam.
“Awal saya sedang liputan insident kecelakaan, tiba tiba ada salah satu remaja bertopi melarang saya untuk merekam sambil memaki saya dengan bahasa kotor, saya turuti, tapi remaja anggar jago itu masih saja memaki dan mengancam mau memukul saya. Ludahnya berhamburan, dari mulutnya menyebar aroma bangkai” ungkap YB.
Belum diketahui secara pasti apa penyebab preman Lapar bergaya tengik itu melarang jurnalis meliput insident kecelakaan.
YB berharap kepada pihak Kepolisian untuk bertindak tegas serta buru preman kampung miskin moral itu, karena kebebasan diri sebagai jurnalis telah terancam. Jelas bertentangan dengan Pasal 28F Undang Undang Tahun 1945.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” ujar YB.
Jika seorang wartawan dimaki-maki dan diancam akan dipukul saat melakukan peliputan, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(AW)


















