Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tidak Semua Informasi Pertanahan Bersifat Terbuka Untuk Umum.

4
×

Tidak Semua Informasi Pertanahan Bersifat Terbuka Untuk Umum.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sei Rampah | METRO ONE News – Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah boleh meminta data tanah milik orang lain di Kantor Pertanahan? Pertanyaan ini kerap muncul saat terjadi sengketa batas, jual beli, maupun untuk kepentingan pengecekan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan bahwa Tidak Semua Informasi Pertanahan Bersifat Terbuka Untuk Umum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan, prinsip keterbukaan informasi tetap harus sejalan dengan perlindungan privasi pemegang hak.

“Bukan dirahasiakan, tetapi dilindungi. Data pertanahan tertentu mengandung data pribadi dan dokumen hukum yang wajib kami lindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

JENIS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / TIDAK BISA DIAKSES SEMBARANGAN:

Sesuai dengan ketentuan, informasi berikut tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan:

1. Warkah Pertanahan – Berkas-berkas asli yang menjadi dasar penerbitan sertipikat (surat jual beli, waris, hibah, SK, dll). 2. Buku Tanah – Buku yang memuat catatan pendaftaran hak. 3. Surat Ukur / Gambar Situasi 4. Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tertentu yang mengandung data sensitif 5. Dokumen Data Fisik dan Data Yuridis Pemegang Hak 6. Dokumen Penanganan Kasus dan Sengketa Pertanahan

KENAPA DILINDUNGI? DASAR HUKUMNYA JELAS:

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 17 huruf h dan huruf j menyatakan bahwa informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, dan data tentang kekayaan pribadi seseorang adalah INFORMASI YANG DIKECUALIKAN. Data sertipikat tanah masuk kategori ini.

2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)

Nama, NIK, alamat pemilik tanah yang tercantum dalam Buku Tanah dan Warkah adalah Data Pribadi yang wajib dilindungi. Penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana.

3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 34 menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan dapat melihat data di Kantor Pertanahan dengan izin Kepala Kantor, dan harus membuktikan kepentingan hukumnya. Tidak semua orang bisa langsung meminta salinan.

4. Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 & Permen No. 16 Tahun 2021

Mengatur bahwa informasi pertanahan yang bersifat terbuka adalah informasi umum seperti Peta Dasar Pendaftaran, status permohonan, informasi bidang tanah milik sendiri dengan menunjukkan bukti hak. Sementara Warkah adalah arsip negara yang dikecualikan.

ALASAN PERLINDUNGAN (5 PRINSIP):

1. Melindungi Privasi Pemegang Hak – Mencegah doxing dan kejahatan pertanahan. 2. Mencegah Penyalahgunaan Data oleh Pihak Lain – Mencegah mafia tanah memalsukan dokumen. 3. Menjaga Keamanan Data Pertanahan – Arsip negara harus steril. 4. Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum – Pemilik tanah merasa aman tanahnya tidak diintip sembarangan. 5. Melindungi Hak dan Kepentingan Para Pihak – Sesuai asas kehati-hatian.

LALU, INFORMASI APA YANG BISA DIAKSES?

Masyarakat tetap bisa mengakses informasi yang bersifat TERBUKA sesuai UU KIP, yaitu:

• Informasi pelayanan publik, prosedur, biaya PNBP. • Informasi status permohonan milik sendiri. • Informasi bidang tanah milik sendiri dengan menunjukkan Sertipikat asli / bukti kepemilikan. • Zona Nilai Tanah (ZNT), Peta Rencana Tata Ruang, dan informasi umum lainnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. • Informasi yang diminta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mekanisme uji konsekuensi. (Rel/SB)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *