Sei Rampah | METRO ONE News – Banyak masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang masih keliru dan menganggap Ganti Nama dan Balik Nama sertipikat tanah adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar dari segi proses, tujuan, dan dasar hukumnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai memberikan edukasi rinci agar masyarakat tidak salah dalam mengurus layanan pertanahan.
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

A. APA ITU GANTI NAMA?
Ganti Nama adalah proses pembetulan atau penyesuaian data identitas pemilik yang tercantum di dalam sertipikat tanah tanpa ada peralihan hak atau perpindahan kepemilikan.
Artinya, pemilik tanahnya tetap orang yang sama, hanya datanya yang diperbaiki agar sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.
Contoh Kasus Ganti Nama yang Sering Terjadi di Serdang Bedagai:
1. Kesalahan penulisan nama di sertipikat. Contoh: di sertipikat tertulis “Sutarmi” sementara di KTP dan KK tertulis “Sutarmi Br. Siregar”. 2. Kesalahan tanggal lahir, tempat lahir, atau NIK yang tidak sesuai KTP. 3. Perubahan nama karena penetapan pengadilan (ganti nama resmi). 4. Perubahan status dari Nona menjadi Nyonya, atau penambahan gelar.
Tujuan Ganti Nama: Agar data yuridis di BPN sinkron dengan data kependudukan di Dukcapil, sehingga tidak menjadi masalah saat akan melakukan transaksi, waris, atau jaminan ke bank.
Syarat Utama Ganti Nama: KTP, KK, Sertipikat Asli, dan Surat Pernyataan / Penetapan dari Instansi terkait yang membuktikan bahwa orang yang namanya tercantum di sertipikat dan di KTP adalah orang yang sama.
B. APA ITU BALIK NAMA?
Balik Nama adalah proses peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Di sini terjadi perpindahan kepemilikan yang sah. Artinya, pemilik tanahnya berganti orang.
Contoh Kasus Balik Nama yang Paling Sering di Serdang Bedagai:
1. Jual Beli: Tanah dijual kepada orang lain melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. 2. Hibah: Orang tua menghibahkan tanah kepada anaknya. 3. Waris: Pemilik tanah meninggal dunia, tanah diwariskan kepada ahli warisnya (Waris). 4. Tukar Menukar dan Lelang.
Tujuan Balik Nama: Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemilik baru sebagai pemegang hak yang sah yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Dasar Hukum Kuat:
Kedua layanan ini memiliki dasar hukum yang sama yaitu PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya:
• Pasal 30-32: Mengatur tentang pencatatan perubahan data. • Pasal 37: Peralihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. • Pasal 42: Peralihan hak karena pewarisan terjadi pada saat pewaris meninggal dunia.
KENAPA HARUS SEGERA DIURUS?
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan, baik Ganti Nama maupun Balik Nama harus segera diurus.
“Jika nama di sertipikat tidak sesuai KTP, maka saat mau dijual, dijaminkan ke bank, atau diwariskan akan terkendala. Dan jika sudah jual beli tapi tidak segera balik nama, maka secara hukum pemilik lama masih tercatat sebagai pemilik, ini sangat berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Untuk layanan Balik Nama, masyarakat diimbau untuk segera datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai setelah AJB ditandatangani di PPAT. Jangan tunda bertahun-tahun.

BIAYA DAN WAKTU:
Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP, biaya Ganti Nama dan Balik Nama dihitung berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan luas bidang. Masyarakat bisa cek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Jangan gunakan calo! Urus sendiri, mudah dan pasti. (Rel/SB)


















