Medan | METRO ONE News – Tersangka pemilik sekaligus otak pengiriman uang palsu senilai Rp 980 juta yang ditangkap Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan ternyata memiliki latar belakang politik.
Pelaku Sudiyono (58) diketahui merupakan mantan calon bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013.
Rekam jejak itu terungkap usai polisi menangkap Sudiyono pada 27 Oktober 2026, menyusul penangkapan sang kurir, Azizir Wicaksono (28) yang lebih dulu diciduk di Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026.
“S ini pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013,” kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, saat memberikan keterangannya, Senin (2/11/2026).
Saat Pilkada Deli Serdang 2013 tersebut, Sudiyono diketahui maju bertarung melalui jalur perseorangan atau independen berpasangan dengan Haris Binar Ginting.
Edarkan uang palsu sejak 2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudiyono telah menguasai pasokan uang palsu tersebut sejak tahun 2024 dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama Azizir.
Sudiyono membeberkan, uang palsu itu sempat dipakai oleh pihak-pihak tertentu untuk mendanai operasional pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024.
Sisa persediaan dari logistik politik itulah yang kemudian disimpan dan disiapkan kembali untuk dikirim ke pemesan di Pulau Jawa.
Dalam aksi penyelundupan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 980 juta yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni ini, Sudiyono tergiur oleh keuntungan besar.
Ia dijanjikan imbalan fee mencapai Rp 300 juta oleh pihak pemesan jika barang haram itu sampai di Jakarta.
Sementara itu, Azizir disepakati menerima upah Rp 10 juta per pengiriman ditambah bonus Rp 50 juta jika berhasil mendarat di Pulau Jawa.
Uang palsu disiapkan untuk demo di Jakarta
Kompol Jackson menerangkan, uang palsu bernilai fantastis tersebut bukan ditujukan untuk transaksi belanja sehari-hari, melainkan dipesan secara khusus untuk membiayai aksi unjuk rasa di Jakarta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman uang palsu ke Jakarta sudah terjadi sebanyak dua kali.
Pengiriman pertama lolos pada Agustus 2025 dengan nominal mencapai Rp 500 juta untuk membiayai aksi demo.
Sementara itu, pengiriman kedua pada awal Oktober 2026 yang disembunyikan dalam dus air mineral di atas kabin bus ditujukan untuk membiayai demo Oktober 2026, tetapi berhasil digagalkan petugas.
“Jadi, yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan,” ujar Jackson
Polda Lampung saat ini masih terus melangsungkan pengembangan guna memburu pemesan utama di Jakarta serta membongkar pabrik pembuat uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, mantan calon bupati ini dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Rel/DS)


















