Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Permohonan Terkesan Diabaikan, Korban Penganiayaan Resmi Membuat Laporan Ke Divisi Propam Mabes Polri

4
×

Permohonan Terkesan Diabaikan, Korban Penganiayaan Resmi Membuat Laporan Ke Divisi Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | METRO ONE Nres – Dugaan lambannya proses penanganan kasus penganiayaan bersama sama yang di alami korban kaka beradik Cairika Hasibuan (21) dan Chairul Anwar (22) warga Medan Labuhan, Kota Medan, berbuntut panjang. Korban resmi membuat Laporan ke Divpropam Mabes Polri, Rabu (4/11/2026).

Seperti pemberitaan sebelumnya, peristiwa penganiayaan bersama sama yang dialami korban hingga mengakibatkan luka robek di wajah dan kening terjadi di Kelurahan Terjun Kota Medan pada 24 Juni 2026 lalu, laporan yang bergulir sejak juni dinilai belum menunjukan perkembangan signifikan, setelah korban melayangkan surat permohonan resmi penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku lainya pada 2 Oktober 2026 hingga sampai saat ini.

Kuasa hukum korban, Suyanto SH dari Law Office Suyanto SH & Sufi Machroza SH Associates. Saat di Konfirmasi wartawan, mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Unitreskrim Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut. Ia menilai proses permohonan yang dilayangkan jalan ditempat, terkesan terabaikan.

“Kami sudah berkali kali sampaikan kepihak penyidik, dan sudah kami layangkan juga surat resmi, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang menurut kami itu sesuai dengan keinginan kami, Terhitung sejak konfrontasi terakhir pada 2 Oktober 2025, belum ada perkembangan berarti,” ujar Suyanto SH, ditemui di Medan, Rabu (4/10/2026).

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, agar profesional dalam penanganan perkara yang dialaminya, segera memburu terduga pelaku lainnya berinisial SH (18). hal itu sesuai pernyataan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan saat Konferensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan, pada saat pelaku Raiz Asmar di tangkap.

Salah satu pelaku bernama Raiz Asmar telah diamankan Unitreskrim Polsek Medan Labuhan di wilayah Porsea. Serta sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negri Medan, namun status terduga pelaku lainya belum ditetapkan, dan belum dilakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku lainya, SH masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Merasa penanganan perkara tidak berjalan optimal, korban beserta Kuasa Hukumnya resmi membuat laporan Dumas melalui layanan Yanduan Divpropam Mabes Polri, dengan aduan nomor: B/2026110401296-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam. Laporan bertujuan agar dilakukan evaluasi terhadap Jajaran Unitreskrim Polsek Medan Labuhan beserta Penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Kami membuat Dumas ini bertujuan agar Divpropam Mabes Polri mengevaluasi atas lambatnya proses penerbitan status permohonan DPO dan penangkapan terhadap terduga pelaku lainya berinisial SH,” tegas Suyanto SH.

Ia berharap laporan ini dapat mendorong percepatan penanganan perkara, termasuk penangkapan terhadap terduga pelaku lainya serta langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait profesionalitas dan responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Sejauh ini, Poldasu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut, hingga berita ini di rilis. (Tim)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *