Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional
10
×

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | KABARBERANDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Reza Andrian Fachri, S.H., M.H., menghadiri Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Rapat berlangsung pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2025 dan diselenggarakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Bapak Iljas Tedjo Prijono, S.H.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Bapak Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LLM., selaku Penata Pertanahan Muda / Koordinator Kelompok Substansi Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Pembahasan perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang semakin kompleks, seiring meningkatnya dinamika pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Dalam rapat ini, sejumlah poin krusial dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dievaluasi, termasuk prosedur penanganan laporan, mekanisme verifikasi, serta koordinasi lintas sektor.

Kehadiran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menjadi bentuk komitmen aktif dalam mendukung perumusan kebijakan yang responsif, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum pertanahan.

Diharapkan, perubahan regulasi ini dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Rel/LKT)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60