Jakarta | KABARBERANDA – Dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko, menegakkan prinsip transparansi, serta membangun sistem pelayanan publik yang akuntabel, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang Berintegrasi Menuju Terwujudnya Budaya Anti-Korupsi dan Gratifikasi pada Jumat (15/8).
Membuka acara, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang, Ditjen Tata Ruang memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kebijakan, pelayanan, dan keputusan terbebas dari konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta gratifikasi.
“Nilai dasar ASN seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi harus selalu dijunjung tinggi,” ujar Suyus Windayana.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan ini. “Kehadiran KPK merupakan bentuk dukungan yang sangat penting dan diharapkan dapat memperkuat strategi pencegahan korupsi, meningkatkan sistem pengendalian internal, serta membangun budaya kerja yang profesional, adil, dan transparan di lingkungan Ditjen Tata Ruang,” tambahnya. (Rel/LKT)








