Jakarta | KABARBERANDA – Sengketa pertanahan merupakan konflik yang timbul karena ketidakjelasan hak kepemilikan, batas lahan, maupun pemanfaatan tanah. Permasalahan ini kerap dipicu oleh perbedaan data fisik dengan data yuridis, warisan yang tidak dibagi secara jelas, batas tanah yang tidak terukur resmi, hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu, faktor sosial dan ekonomi seperti pertumbuhan penduduk, kesenjangan kepemilikan tanah, serta konflik tanah ulayat dengan perusahaan juga turut memperburuk situasi. Untuk mewujudkan keadilan, penyelesaian sengketa pertanahan perlu dilakukan melalui pendekatan administratif, hukum, dan mediasi agar hak semua pihak dapat terlindungi. (Rel/SB)








