Enrekang | KABARBERANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/8/2025).
Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat serta menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.
“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara,” ujar Rezka.
Tiga Prinsip Utama
Rezka memaparkan tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat, yaitu: Tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Pendaftaran tanah ulayat merupakan sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional, sehingga aturan adat dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional.
Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat, sementara negara hanya memfasilitasi perlindungan.
Empat Manfaat Pendaftaran Tanah Ulayat
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan empat manfaat penting dari pendaftaran tanah ulayat, yakni: Memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur, Melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak, Mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah, Menjamin keberadaan tanah ulayat agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Rezka menekankan, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan multipihak, mulai dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat.
“Melalui kerja bersama ini, diharapkan masyarakat adat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayatnya. Sehingga hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat tetap terjaga,” tutupnya.
Penyerahan Sertipikat Tanah
Selain sosialisasi, Rezka Oktoberia juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang. Sertipikat tersebut meliputi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, wakaf, dan aset milik Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Kegiatan ini turut menghadirkan pemapar seperti Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, serta narasumber dari Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Hadir pula dalam acara ini, Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Noval; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin K; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Bustam; Wakil Bupati Enrekang beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Enrekang; serta perwakilan masyarakat hukum adat setempat. (Rel/LKT)








