Jakarta | KABARBERANDA – Tahap Pelaksanaan Inventarisasi & Identifikasi dalam proses pengadaan tanah menjadi langkah penting dalam pengadaan tanah. Mulai dari pengukuran, pemetaan, hingga pengumpulan data kepemilikan dan pemanfaatan tanah dilakukan secara terbuka.

Hasilnya diumumkan di desa/kelurahan, kecamatan, hingga lokasi tanah agar masyarakat bisa menilai dan memberi tanggapan. Jika ada keberatan, lembaga pertanahan akan melakukan verifikasi dan perbaikan untuk menjamin keadilan. Hasil penetapan inilah yang menjadi dasar resmi bagi pihak yang berhak menerima ganti kerugian secara adil dan sah. (Rel/SB)








