Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ditjen PHPT Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

39
×

Ditjen PHPT Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | KABARBERANDA – Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah dalam meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Bank Syariah Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Rapat yang berlangsung di Jakarta ini dipimpin oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida.

Fokus utama pembahasan adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Dalam regulasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berperan dalam melakukan penghapusan hak tanggungan (roya) atas kredit macet dengan jaminan berupa tanah.

Dalam arahannya, Ana Anida meminta informasi kepada lembaga terkait mengenai implementasi PP 47/2024, termasuk jumlah bidang tanah yang menjadi agunan serta data penghapustagihan piutang macet. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penghapusan hak tanggungan sesuai ketentuan.

Melalui rapat ini, Ditjen PHPT menegaskan komitmennya mendukung pemberdayaan UMKM dengan menghadirkan kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan, serta tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel. (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60