Jakarta | KABARBERANDA – Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah sekaligus mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat. Proses ini dilakukan melalui langkah-langkah terstruktur, mulai dari persiapan, penyuluhan, inventarisasi, hingga pengukuran dan pemetaan tanah.

Dengan pelaksanaan yang terencana, redistribusi tanah diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum serta pemerataan manfaat yang berkelanjutan bagi rakyat. (Rel/SB)








