Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Masjid Muklisin yang berlokasi di Desa Pulau Tagor, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Melalui program sertipikasi tanah wakaf, diharapkan pengelolaan aset keagamaan dapat semakin tertib, aman, dan berkelanjutan, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. (Rel/SB)


















