Berastagi | METRO ONE News – Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah IV Propinsi Sumatera Utara, Zulkarnail Barus terkesan menutupi aksi kutipan tak resmi di SMA Negeri 1 Berastagi. Kacabdis Cuek dan terkesan dingin saat dimintai tanggapannya. Ia sama sekali tak menggubris pesan konfirmasi yang dilayangkan metro one news melalui WhatsApp pribadinya. Berulang kali dikonfirmasi tapi tak satupun ia bersedia menjawab. Luar biasa angkuh dan sombong. Dengan tak ada respon apapun dari Kacabdis, Khabar liar berkembang jangan jangan ada keterlibatannya dalam dugaan kutipan liar.
Kasus dugaan pengutipan luar itu sudah menyebar kemana mana, seharusnya selaku pejabat yang berkompeten, Kacabdis bertindak selaku atasan yang layak dimintai tanggapan. Tapi apa lacur, Kacabdis lebih memilih gerakan tutup mulut.
Dari keterangan sejumlah nara sumber, kutipan mencapai ratusan juta perbulannya.
Kutipan itu menjadi sorotan keras dari sejumlah pemerhati pendidikan., bukan tidak mungkin masalah itu bakal bergulir ke ranah hukum. Oknum Kepsek harus dimintai keterangan dari pejabat yang berkompeten.
Dari data yang diperoleh, SMAN I Berastagi memiliki jumlah peserta didik kelas X, XI dan kelas XII sebanyak 1260 orang. 483 diantaranya laki laki dan 777 siswa perempuan dengan 36 ruang kelas.
Menurut keterangan orang tua siswa kelas XII adanya kutipan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp. 100.000 setiap bulan sejak awal masuk SMA sampai saat ini.
Keharusan serta kewajiban mengeluarkan biaya menjadi beban bagi orang tua siswa. Mereka berharap pemerintah tidak menutup mata dengan persoalan ini.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala SMA Negeri 1 Berastagi, Normawati Martina Br. Ginting melalui pesan teks WhatsApp pada Jumat (18/9/2026, sekitar pukul 10:14 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan belum memperoleh respons.
Media tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kepala Dinas Pendidikan propinsi Sumatera utara Alexander Sinulingga untuk menindaklanjuti pengutipan itu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu (19/9/26), Kadisdik belum.menjawab kesan.
Pengutipan itu tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Seharusnya menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada peserta didik. (Econ)


















