Binjai | METRO ONE News – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Binjai resmi meluncurkan Tim Inovasi Layanan Pengantaran Sertipikat (LANPEKAT). Inovasi ini merupakan terobosan pelayanan yang bertujuan untuk menghadirkan kemudahan, efisiensi, dan kepuasan kepada masyarakat penerima layanan pertanahan.
Melalui LANPEKAT, masyarakat kini dapat menerima sertipikat hak atas tanah yang telah selesai diproses tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan, karena dokumen tersebut akan diantarkan langsung ke alamat penerima dengan mekanisme yang aman dan terverifikasi.
Tim Inovasi Layanan Pengantaran Sertipikat (LANPEKAT) memiliki beberapa tugas utama, yaitu: (1) menggerakkan inovasi layanan pengantaran sertipikat, (2) memfasilitasi pelaksanaan layanan tersebut kepada masyarakat, (3) meringankan masyarakat dalam hal efisiensi waktu, jarak, dan fasilitas, serta (4) memberikan kepuasan kepada masyarakat terhadap kualitas pelayanan pertanahan.
Dengan adanya tim ini, Kantor Pertanahan Kota Binjai berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas Layanan Pengantaran Sertipikat (LANPEKAT) adalah (1) pengguna layanan pertanahan yang berusia 50 tahun ke atas, (2) masyarakat penyandang disabilitas dan wanita hamil, serta (3) pengguna layanan dengan penyelesaian melebihi batas waktu Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan (SPOPP).
Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kota Binjai berkomitmen memberikan pelayanan yang inklusif, efisien, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat. LANPEKAT menjadi bukti nyata semangat reformasi birokrasi di bidang pertanahan yang terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat Kota Binjai. (Rel/BNJ)


















