Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Angkuhnya Seorang Kades Aek Nabuntu “Daftar Dosa” nya Bakal Dikuliti Masyarakat, Penjara Tempat Yang Pantas.

314
×

Angkuhnya Seorang Kades Aek Nabuntu “Daftar Dosa” nya Bakal Dikuliti Masyarakat, Penjara Tempat Yang Pantas.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asahan | METRO ONE News – Jejak hitam perjalanan panjang kepala desa perkebunan Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Leiman S.Ag mulai terkuak. Ia menuju tiga periode, namun dugaan penyimpangan anggaran dana desa sangat kental terasa. Semakin terang benderang dugaan korupsinya. Bukan tidak mungkin Kades yang sok teung itu bakal diprediksi terjerat hukum. “Daftar dosanya” segera dikuliti, penjara tempat yang pantas.

Penyimpangan pengadaan dan pengelolaan Dana Desa Aek Nabuntu kini mulai anyar tercium di kalangan Masyarakat.

Dari sumber terpercaya, terungkapnya permainan kotor pengguna anggaran desa ini berawal dari ungkapan beberapa Ketua Poktan yang posisinya dirangkap oleh para kepala dusun.

Mereka mengungkap terkait pengadaan dari anggaran ketahanan pangan (Hanpang) sejak tahun 2021 hingga 2024 tidak dialokasikan lagi bantuannya kepada poktan. Jika ini benar tentu dari item ini saja akan menyebabkan kerugian keuangan Negara ratusan juta rupiah.

Langgengnya indikasi korupsi ini diduga diakibatkan adanya unsur setali tiga uang atas keterlibatan para pihak pengawas dan pendamping Desa.

Pasalnya, sebagai pihak institusi pengawas keuangan Negara dinilai sengaja melakukan pembiaran. Padahal pihak pengawas harus aktif dalam melakukan tindakan jika tercium adanya penyalah gunaan penyaluran Dana Desa. Sehingga kondisi penggunaan dana desa di Desa Aek Nabuntu aman aman saja memainkan aksi kotor. Penyaluran dana Hanpang dan laporan Desa tidak sinkron dengan pengalokasian sebenarnya.

Menurut salah satu Lembaga masyarakat, ketidak sinkronan ini dapat dilihat dari laporan Operator Desa di situs resmi Kemendes melalui Omspam. Dalam laporan Desa Aek Nabuntu terlihat disalah satu item kegiatan Ta. 2023 pada out put kegiatan. Adanya jumlah peserta penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat dengan pagu angaran Rp. Rp 173.807.000. Padahal dalam hasil investigasi serta konfirmasi tim dengan perangkat Desa Aek Nabuntu sebelumnya telah menyebutkan tidak mengetahui adanya kegiatan.

Tidak berhenti disitu saja kita dapat melihat di tahun yang sama dalam out put kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi Masyarakat. Dilaksanakan 11 kali dalam setahun. Seyogianya peraturan mentri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 menjelaskan dengan detail pengelolaan keuangan Desa. Termasuk larangan penganggaran ganda.

salah satu situs resmi yang diluncurkan sebagai data konkrit Desa yaitu SDGS ditemui bahwa data SDGS Desa Aek Nabuntu ini tidak Sinkron dengan kondisi pengelolaan di lapangan. Jika dilirik dari update datanya Desa Aek Nabuntu telah melaporkan pada tanggal 27 November tahun 2024. Menurut hemat seharusnya data tersebut sudah selesai dalam tahap monev (monitoring evaluasi) yang dilakukan oleh APIP Kabupaten Asahan.

Ketidak sinkronan ini diduga telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada peraturan pemerintah dan peraturan Kementerian yang mengacu pada transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat Desa dalam proses perencanaan dan pengawasan.

Dalam laman SDGS Desa Aek Nabuntu terlihat bahwa penerima BLT ADD hanya 2 KK saja. Sedangkan dalam rincian belanja Desa terlihat penyaluran BLT DD 33 orang. Kuat dugaan bahwa Kades telah menelan anggaran ini sekitar 31 KK melalui penerima BlT DD. Belum lagi penggunaan anggaran lainnya.

“Cukup lama kita menyelusuri penggunaan dana desa ini hingga kita simpulkan bahwa Kepala Desa Leiman diduga telah terjerat dalam indikasi korupsi yang merugikan keuangan Negara. Ia layak dilaporkan ke APH kemungkinan pengawas juga akan kita gugat” ujar sumber ini.

Ketika masalah temuan ini berusaha dikonfirmasi sebagai keseimbangan berita Sabtu (5/7/2025), Kades Leiman mengelak. Ia malah memblokir nomor media ini.

Heru Ketua BPD mengaku hanya menerima berita acara laporan sebagai stempel memuluskan LPJ fiktip. “Soal pengelolaan anggaran desa saya hanya menerima laporan berkas saja, dan itu yang saya teken” terang Heru. (Deny munthe)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *