Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengikuti Rapat Forum Konsultasi Pubilk Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada hari Kamis, 06 November 2025
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Forkopimda Kabupaten Langkat yang Turut dihadiri oleh Bupati Langkat bersama OPD Kabupaten Langkat.
Kepala Subbagian Tata Usaha, Dahliana Br. Tarigan, S.SiT, M.H.hadir bersama Nurlian Br. Ginting, S.H. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Kegiatan ini merupakan bagian terpenting untuk persiapan pelaksanaan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten langkat.
“Pembentukan Mal Pelayanan Publik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan yang terpadu, cepat, dan transparan. Melalui MPP, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dari instansi pemerintah dan nonpemerintah dalam satu tempat, sehingga meningkatkan efisiensi, kemudahan, serta kepuasan publik terhadap kinerja pelayanan negara.” ujar Dahliana Br. Tarigan.
Pembentukan Mal Pelayanan Publik merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pihak agar proses pembentukan MPP dapat segera terealisasi, sehingga pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu dapat segera dirasakan oleh masyarakat. (Rel/LKT)


















