Medan | METRO ONE News – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka konsultasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Padasa Enam Utama di Kecamatan Teluk Dalam yang mengalami permasalahan dengan tanah masyarakat sekitar.

Pertemuan ini menjadi forum diskusi dan koordinasi untuk mencari solusi terbaik yang berkeadilan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Rel/SB)


















