Labuhanbatu Utara | METRO ONE News – Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara memasuki fase krusial.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah merespons laporan masyarakat dengan menerbitkan surat tugas. Saat ini tengah fokus pada tahap pengumpulan data dan keterangan (Puldata/Pulket).
Laporan dari aktivis pemerhati pembangunan, Bambang Priliadianto menyoroti sejumlah proyek besar. Terutama peningkatan badan jalan Gunting Saga–Teluk Binjei (TA 2023). Proyek itu menelan anggaran lebih dari Rp 23 Miliar. Juga peningkatan badan jalan Teluk Binjei–Tanjung Ledong (TA 2024) senilai lebih dari Rp 20 Miliar yang dikerjakan oleh PT. DCD.
Temuan BPK Menguatkan Dugaan
Bambang Priliadianto mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan ini berpusat pada perubahan spesifikasi mutu dan dugaan pengurangan ketebalan lapisan aspal (laston AC-WC dan AC-BC) yang melebihi batas toleransi.

“Kami telah memantau pekerjaan ini sejak awal. Saat kami tanyakan kepada PPK mengenai pemakaian material sirtu yang kami yakini tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis MDP 2017 dan Spesifikasi Umum 2018. Jawaban mereka tidak memuaskan,” ujar Bambang saat ditemui awak media di Kedai Bintang Kopi.
Karena merasa tidak mendapat kepastian dari PPK, Inspektorat, maupun Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Bambang melangkah lebih jauh dengan meminta audit Investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menguatkan dugaan tersebut. LHP BPK menemukan adanya ketidaksesuaian mutu dan spesifikasi yang berujung pada potensi kerugian negara Miliaran rupiah
Apresiasi dan Ancaman Praperadilan
Setelah bukti kuat dari LHP BPK didapatkan, laporan pun dilanjutkan ke Kejatisu. Bambang mengapresiasi kinerja Kejatisu yang langsung merespons dengan penerbitan surat tugas.
“Alhamdulillah, pihak Kejatisu merespons laporan kami dengan cepat. Saat ini sudah tahap pengumpulan data dan keterangan,” jelas Bambang. Ia juga menegaskan komitmennya untuk memantau terus proses hukum ini.
Bambang memberikan peringatan keras, jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dikeluarkan Kejatisu tidak sesuai dengan peraturan penanganan laporan masyarakat. Ia tidak segan untuk melaporkan jaksa yang menangani laporan ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas atas dugaan ketidakprofesionalan dan etik.
“Mengenai pokok perkara laporan, kami siap mengajukan gugatan praperadilan jika prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Bambang. (Deny Munthe)


















